Berita Viral
Viral Oknum Camat Diduga Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran, Bupati Bojonegoro: Kami Cek Dulu
Mobil dinas berpelat merah S, diduga dari Bojonegoro yang melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Lebaran, viral di medsos.
TRIBUNNEWS.COM - Video sebuah mobil dinas berpelat merah S, diduga dari Bojonegoro yang melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat arus mudik Lebaran, viral di media sosial.
Dinarasikan, kendaraan berpelat S itu, diduga mobil dinas yang digunakan ke Lampung, pada saat momen Hari Raya.
Diketahui, Pelat nomor 'S' umumnya digunakan oleh kendaraan dinas sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.
Adapun mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat di tingkat Kecamatan (Camat).
Merespons hal tersebut, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Setyo Wahono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait video viral itu.
"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono, dilansir Surya.co.id.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat).
Meski demikian, terkait informasi detail camat yang menggunakan kendaraan dinas masih belum dibeberkan.
“Kalo mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” ungkap Djoko.
Adapun mengenai penggunaan mobil dinas itu, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Inspektorat.
Baca juga: Mobil Dinas Camat Bojonegoro Melintas di Tol Trans Sumatera saat Arus Mudik 2025, Videonya Viral
Lebih lanjut, Djoko mengatakan, Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) prihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya.
Diketahui, video diduga mobil dinas berpelat S terekam melintas di jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Senin (7/4/2025), video viral itu, diunggah oleh salah satu akun TikTok @neyma***.
Namun, setelah ditelusuri, video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas diduga dipakai oknum camat ini, sudah tidak ada di akun @neyma****.
Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik.
Ia menjelaskan, fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari aset negara. Artinya, mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima.
Aturan dan sanksi penggunaan mobil dinas:
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Pelat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga: VIRAL Oknum Camat Mudik ke Sumatera Pakai Mobil Dinas, Pj Sekda Bojonegoro Buka Suara
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.
Namun, pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan. Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.
Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mobil Dinas Plat S Digunakan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Sekda Bojonegoro: Kendaraan Camat
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Glery Lazuardi, Surya.co.id/Misbahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.