Emosi Seorang Keponakan di Bogor Memuncak saat Disuruh Cuci Piring Hingga Nyawa Sang Tante Melayang
Kesal dengan EL, RF mulanya melempar spons cuci piring ke arah korban. Pelaku lalu memukul wajah EL secara bertubi-tubi hingga korban tak bernyawa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial EL (59) tewas dibunuh di Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
Peristiwa pembunuhan itu langsung diungkap jajaan Polresta Bogor.
Baca juga: Kuasa Hukum Juwita Curiga Jumran Rencanakan Pembunuhan secara Cermat: Tahu Cara Hilangkan Jejak
Tak lama berselang dari ditemukannya jenazah EL, polisi bisa menangkap RF yang ternyata adalah keponakan korban.
Belakangan diketahui bahwa aksi penganaiyaan yang berujung korban meninggal dunia itu terjadi lantaran sakit hati.
Baca juga: Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Dilansir dari Tribun Depok, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/4/2025) mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap wanita berinisial EL terjadi pada Minggu sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025) mengungkapkan bahwa hubungan pelaku dan korban adalah tante dan keponakan.
Kata Aji Rizaldi korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan dipukul berulang kali. Korban mengalami luka di bagian wajah.
"Korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Luka sobeknya cukup besar. Bagian mata dan dagu juga lebam," kata Aji.
Lebih lanjut Aji mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Perselisihan itu terjadi setelah korban meminta pelaku untuk mencuci piring.
"Tantenya (korban) minta kepada pelaku buat cuci piring. Terus terjadi cekcok. Korban sempat menyipratkan air keran ke wajah pelaku," ujar Aji.
Karena kesal, pelaku membalas melempar spons cuci piring ke arah korban lalu memukul wajah korban.
"(Memukul) secara bertubi-tubi ke arah wajah hingga meninggal dunia," imbuh dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Dijerat dengan anda pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Aji.
Baca juga: Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil
Kesal Disuruh Cuci Piring
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang sampai Malam Hujan |
![]() |
---|
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri IIGCE 2025, Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.