Maling Ayam di Subang Tewas Dihajar Massa, Dedi Mulyadi Beri Santunan dan Lunasi Utang Korban
Seorang maling ayam di Subang tewas dihajar massa. Dedi Mulyadi datangi rumah korban dan beri bantuan untuk melunasi utang sebesar Rp30 juta.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
"Nanti akan saya undang ke Lembur Pakuan. Insya Allah saya akan berikan santunan atau modal untuk usaha karena suaminya harus mendekam di penjara," pungkasnya.
Kronologi Penganiayaan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan T mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan di Desa Rancamanggung.
"Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut, korban dikejar dan ditangkap, lalu dipukuli dan diteriaki maling," ungkapnya, Kamis (3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Sosok Taryana, Maling Ayam Tewas Diamuk Massa, Utangnya Dilunasi Dedi Mulyadi
T meninggal di lokasi kejadian di kantor Desa Gandasoli dan jasadnya ditinggalkan.
"Korban terduga pelaku pencuri ayam tersebut dari TKP kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan cara digotong tangan dan kaki diikat," imbuhnya.
Penyidik Satreskrim Polres Subang langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan dari warga lain.
"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya 1 balok Kayu, Sebatang, Bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban," sambungnya.
Delapan tersangka berinisial GM (33), YS (26), INA (21) AR (22) NBP (25) NR (24), K (27), dan TS (24) ditangkap dua jam setelah korban tewas.
"Semuanya (tersangka) merupakan warga setempat," tukasnya.
Baca juga: Permintaan Maaf Emen Sopir Angkot soal Pemotongan Dana Bantuan Dedi Mulyadi: Semua Sudah Clear
Korban tewas lantaran mengalami luka di sekujur tubuhnya dan luka tembak senapan angin.
"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," pungkasnya.
Para tersangka dapat dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Kunjungi Keluarga Pencuri Ayam yang Tewas Diamuk Massa di Subang, Ungkap Hal Ini
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.