Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi di Jembrana Ditangkap Pecalang Gara-gara Berkeliaran & Mabuk saat Nyepi, Kapolres Minta Maaf

Kapolres Jembrana meminta maaf usai anggotanya ketangkap pecalang berkeliaran dan dalam kondisi mabuk ketika Hari Raya Nyepi pada Sabtu (30/3/2025).

Tribun-Bali/Istimewa
POLISI VIRAL - Warga dan oknum anggota Polri saat didampingi pecalang Desa Adat Sumbersari usai kepergok mengendarai sepeda motor saat Hari Suci Nyepi, Sabtu 29 Maret 2025 kemarin. Bripka MC kini nasibnya dikenakan penempatan khusus (patsus) lantaran berkeliaran mengendarai motor saat Hari Raya Nyepi. Kapolres Jembrana meminta maaf usai anggotanya ketangkap pecalang berkeliaran dan dalam kondisi mabuk ketika Hari Raya Nyepi pada Sabtu (29/3/2025). Dia menegaskan anggota Polsek Gilimanuk tersebut telah ditahan dan akan diberi sanksi seberat-beratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial ketika polisi tertangkap oleh petugas keamanan desa adat atau Pecalang di Jembrana, Bali saat Hari Raya Nyepi pada Sabtu (29/3/2025) lalu.

Dikutip dari Tribun Medan, peristiwa itu terjadi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Saat ditangkap, polisi tersebut tampak mengenakan rompi hijau polisi dan helm.

Lalu, pecalang tersebut menyebut bahwa polisi tersebut tengah dalam pengaruh minuman keras (miras) karena mulutnya berbau alkohol.

"Tapi, bukan begini. Bapak loh, bapak bau alkohol, bapak pakaian polisi," kata seorang pecalang.

Selanjutnya, polisi tersebut membalas perkataan pecalang itu. Namun, dalam video, tidak terdengar begitu jelas.

Pecalang itu pun lalu mengatakan agar polisi tersebut jangan memancing emosinya.

"Bapak, kata-katanya jangan memancing." kata pecalang tersebut.

"Enggak, enggak ada memancing," jawab polisi itu.

"Wah, apa, kedua-duanya bau alkohol nih," timpal pecalang lainnya.

Baca juga: Sosok Bripka MC, Polisi Viral Berkeliaran saat Nyepi hingga Ditangkap Pecalang, Mulut Bau Alkohol

Kemudian, polisi tersebut menjelaskan bahwa dirinya hendak pulang ke Gilimanuk.

Polres Gelar Pertemuan, Tegaskan Oknum Polisi akan DisanksiĀ 

Setelah peristiwa tersebut, pihak Polres Jembrana menggelar pertemuan di Kanotr Lurah Kecamatan Melaya pada Minggu (30/3/2025) yang dihadiri oleh Bendesa Desa Adat Gilimanuk hingga pecalang setempat.

Kapolres Jemrbana, AKBP Endang Tri Purwanto meminta kepada Bendesa Adat agar polisi tersebut dijatuhi sanksi adat.

Namun, Bendesa Gilimanuk menuturkan bahwa terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu sanksi berupa pemberian beras seberat 100 kg tidak perlu dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved