Senin, 29 September 2025

Klarifikasi RSUP Dr Sardjito Yogyakarta soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai

Direktur RSUP Dr Sardjito, drg Nusati Ikawahju buka suara soal THR insentif yang diprotes pegawai.

Kompas.com
PROTES THR - Direktur RSUP Dr Sardjito buka suara soal THR insentif yang diprotes pegawai, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) insentif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan setelah sejumlah pegawai mengeluhkan besaran yang dinilai terlalu kecil.

Aksi protes berlangsung di Gedung Administrasi Pusat pada Selasa (25/3/2025).

Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, drg Nusati Ikawahju, menjelaskan rumah sakit memberikan dua jenis THR kepada pegawai yakni THR gaji dan THR insentif.

Namun, pegawai mengeluhkan THR insentif tahun 2025 tidak diberikan 100 persen seperti tahun sebelumnya.

Menurut drg Nusati, penurunan THR insentif disebabkan oleh adanya target capaian indikator kinerja keuangan dan operasional dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu indikatornya adalah rasio belanja pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 45 persen dari pendapatan rumah sakit.

Sementara, untuk dokter, sistem remunerasi sudah dibayar berdasarkan pelayanan atau fee for service.

"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," Wahju dalam konferensi pers di RS, Rabu (26/3/2025).

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr Eniarti, menambahkan pendapatan rumah sakit pada bulan Januari dan Februari 2025 hanya mencapai Rp124 miliar per bulan, jauh di bawah target Rp140 miliar.

"Tempat tidur terisi hanya sekitar 60 persen, sehingga pendapatan pasti lebih turun," kata Eniarti.

Meski demikian, dr Eniarti menyebutkan, direksi akan meninjau ulang THR insentif yang hanya diberikan 30 persen.

Baca juga: Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii Tegaskan Menolak Aksi Permintaan Paksa THR Lebaran

"Kita buka ini (persentase anggaran belanja pegawai) menjadi 48 persen, yang sebelumnya hanya 45 persen."

"Otomatis, ruang menjadi fleksibel lagi, tapi tentu saya bertanggung jawab pada pimpinan, bagaimana nanti apakah RS ini bisa mendapatkan Rp140 miliar atau tidak?," ujarnya.

Wahju juga menjelaskan, THR insentif bukan untuk menilai kinerja pegawai, melainkan sebagai penghargaan tambahan bagi pegawai di Badan Layanan Umum (BLU).

Wahju memaparkan kronologi terkait aturan baru mengenai THR insentif yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Beberapa poin penting mencakup:

  1. Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU, poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
  2. Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.
  3. Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  4. Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.
  5. Pada Selasa, 25 Maret 2025 Direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.
  6. Dalam perkembangannya yang hadir melebihi kapasitas yang diundang, sehingga penjelasan ini dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung Diklat dan melalui daring untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain.

Wahju mengungkapkan, dari aturan-aturan itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan sejumlah pembayaran. Berikut rinciannya:

  1. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
    100 persen.).
  2. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100 persen).
  3. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
    Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
    Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.

“Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” jelasnya.

Wahju merinci bahwa THR insentif untuk pegawai sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 persen-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.
  2. Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000-Rp. 25.936.200, dimana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
  • Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen - 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp. 3.000.000-Rp.6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.
  2. Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 persen -98?ri realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000

“Pemabayaran penyesuaian THR insentif itu sudah kami proses bayarkan per tanggal 26 Maret 2025 untuk 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPPK dan 908 pegawai BLU Non-ASN,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Buka Suara Soal THR Insentif Pegawai Berkurang

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan