Selasa, 30 September 2025

Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Siswa di Kelas dan Musala, Beraksi Sejak 2023, Modus Terungkap

Guru SD di Cilacap bernama Sutarsun (56) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali selama 2 tahun terakhir.

Penulis: Nina Yuniar
TribunBanyumas.com/Pingky
GURU SD CABUL - Polisi menangkap tersangka Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sutarsun sudah melakukan aksi pencabulan kepada 3 murid beberapa kali sejak 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Sutarsun (56) guru SD di Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Sutarsun tega mencabuli 3 orang murid laki-lakinya yang duduk di bangku kelas 6 SD.

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri itu memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli para korban.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak tahun 2023 lalu.

Ketiga murid laki-laki itu menjadi korban pencabulan Sutarsun dalam waktu dan kegiatan yang berbeda.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan," kata Ruruh kepada TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025).

Guna melancarkan aksi bejatnya, modus tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.

Kemudian, tersangka melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," ungkap Ruruh.

Baca juga: Pria di Jepara Cabuli Saudara Ipar Disabilitas, Aksi Bejat Terekam CCTV Rumah Korban

Aksi bejat tersangka dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.

Kasus pencabulan guru SD terhadap 3 muridnya ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta anak korban.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap." jelas Ruruh.

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungya.

Adapun untuk kasus pertamanya, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan