Awal Mula Kasus Pencabulan Kepsek di Cilacap Terungkap, Ajak Mantan Murid Tidur di Mobil
Kepala Sekolah di Cilacap ditangkap usai mencabuli mantan muridnya. Kasus pencabulan diketahui warga usai melihat mobil mencurigakan terparkir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah menjalin hubungan asmara.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat Whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," bebernya.
Kombes Pol Ruruh menambahkan hubungan asmara tersebut tak diketahui orang tua korban sehingga mereka merasa dirugikan.
Baca juga: Kekecewaan Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar: F Minta Izin Bermain, tapi Menjual Anak Kami
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban."
"Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," tandasnya.
Akibat perbuatannya, DZ dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Mobil Goyang di Cimanggu Cilacap, Kepala SD Cabuli Siswi SMP
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Pinky Setio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.