Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Korban Aksi Tolak UU TNI yang Mengalami Cedera Rahang akan Dioperasi di RSSA Kota Malang

Salah satu korban dalam aksi menolak UU TNI di Malang dikabarkan akan segera menjalani operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DEMONSTRASI DI MALANG - Massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang turun ke jalan menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025) sore. Salah satu korban dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Malang dikabarkan akan segera menjalani operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu korban dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di Malang, Jawa Timur, dikabarkan akan segera menjalani operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Selasa (25/3/2025).

Korban bernama Naufal Aulia Helmi Taqiyuddin diketahui mengalami luka pada bagian rahang dan mulut.

Informasi terkait operasi ini disampaikan oleh Sub Koordinator Hukum, Humas, dan Ketertiban RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo.

"Iya, benar. Rencananya, operasi akan dilakukan pada hari ini," tuturnya saat dikonfirmasi oleh Surya Malang, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Dony menyebut, operasi yang dilakukan bukan termasuk operasi besar dan hanya dilakukan pada bagian rahang.

"Ada cedera pada bagian rahang. Dan operasi yang akan dilakukan ini, bukan termasuk operasi besar," pungkasnya.

Peserta Demo yang Ditangkap Dipulangkan

Sementara itu, peserta aksi yang menolak UU TNI di Malang yang diamankan akhirnya telah dipulangkan semua pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan, keenam peserta aksi yang ditangkap tersebut telah resmi dilepaskan dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Koordinator YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengatakan, mereka dipulangkan secara bertahap.

Tiga dari enam pendemo telah dilepaskan pada Senin dini hari.

"Yang dipulangkan pada dini hari tadi, yaitu satu mahasiswa dan dua pelajar yang masih di bawah umur," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Demo mahasiswa di Kupang, Surabaya, dan Malang – Kota-kota bergolak menolak UU TNI

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, tiga pendemo lainnya juga resmi dilepaskan dan dipulangkan.

"Iya benar, sudah dipulangkan juga. Dan seluruhnya atau keenam pendemo itu, diperiksa dengan status sebagai saksi," terangnya.

Adapun pemulangan ini juga sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.

Menurutnya, mereka tak ditahan karena kooperatif saat diperiksa dan sudah ada yang menjamin, yakni pihak orang tua serta LBH Pos Malang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved