Rendang Hilang di Palembang
Kesultanan Palembang Ancam Kutuk Willie Salim Jika Tak Mau Jalani Ritual Penebusan Kesalahan
Sultan Palembang Darussalam ancam kutuk Willie Salim jika tidak mau jalani ritual penebusan kesalahan buntu konten video memasak rendang di Palembang.
TRIBUNNEWS.COM - Konten Willie Salim memasak rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, kini berbuntut panjang.
Semua tidak lepas saat rendang yang belum matang tiba-tiba hilang jadi rebutan warga.
Pada akhirnya, sejumlah pihak mengecam konten milik Willie Salim karena dinilai telah mencoreng nama baik warga Palembang.
Sultan Palembang Darussalam, YM Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja SH M.kn memandang, video yang viral tersebut tidak sejalan dengan budaya orang Palembang.
Sehingga konten menimbulkan stereotip buruk terhadap Wong Kito Galo.
"Dalam budaya kami, tamu adalah raja yang harus dilayani dengan hormat, bukan dijadikan bahan ejekan. Padahal, apa yang terjadi di BKB tidak mewakili budaya kami yang sesungguhnya," bebernya, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (25/3/2025).
Kesultanan Palembang Darussalam kemudian mendesak agar Willie Salim melakukan ritual tepung tawar untuk menebus kesalahan.
Apabila hal tersebut diindahkan, Willie Salim dilarang menapakkan kaki di wilayah Palembang.
Baca juga: Willie Salim Berpotensi Dipanggil Polisi Terkait Konten Masak Rendang di Palembang
"Jika Willie tidak memenuhi tuntutan kami, maka ia akan dikutuk dan diharamkan menginjakkan kaki di wilayah kami seumur hidupnya," tegas Sultan.
Sultan dalam kesempatannya juga meminta agar Willie Salim menghapus video konten memasak rendang.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut hingga Selasa (25/3/2025) masih ada di akun @willie27_.
Konten berjudul 'Masak Rendang 1 Ekor Sapi' dan 'Tragedi Rendang Hilang' sudah ditonton lebih dari 26 juta kali selama lima hari diupload.
Dilaporkan ke polisi
Polda Sumsel diketahui telah menerima 2 laporan yang menyeret nama Willie Salim.
Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto membenarkan informasi di atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.