Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kapolda Lampung Sudah Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka Penembakan 3 Polisi
Status tersangka Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah segera diumumkan? Kapolda Lampung ingin keduanya dijerat Pembunuhan Berencana.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Benarkah status tersangka dua oknum TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bakal segera diumumkan?
Keduanya sudah diamankan dan mengakui menembak tiga polisi yang menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Diketahui hari ini, Selasa (25/3/2025) Polri dan TNI AD akan mengumumkan hasil investigasi 3 polisi Way Kanan yang gugur saat penggerabekan judi sabung ayam.
Konferensi Pers (Konpres) akan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dan pihak dari TNI AD yakni Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Karo Provos Div Propam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto.
Sementara itu persiapan telah dilakukan dengan jadwal konpres akan dimulai, Selasa (25/3/2025) pukul 10.00 WIB akan tetapi sampai saat ini awak media masih menunggu kedatangan dua institusi tersebut.
Kapolda Lampung Sudah Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.
Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Gebrakan Hotman Paris di Kasus Sabung Ayam: Desak 2 Oknum TNI Tersangka, Lapor Presiden Prabowo
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.