Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng
Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang, Jawa Tengah.
Ia juga menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.
- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
- Setelah berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respons.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak. - Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.
- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. - Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
- Senin malam, 3 Maret 2025, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
- Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Ia melaporkan Brigadir AK dengan ditemani ibu kandungnya.
- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
- Sehari kemudian, ia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Brigadir AK Polisi Asal Purbalingga Diduga tak Berencana Bunuh Anak.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.