Rabu, 1 Oktober 2025

Suami di Jambi Kehilangan Istri, Hampir 2 Bulan Tak Ada Kabar, Berakhir Ditemukan Bersama Pria Lain

Seorang ibu muda berinisial C, 31 tahun, warga Sarolangun, Jambi, dilaporkan hilang sejak akhir Februari 2025. Kini ditemukan bersama pria lain.

Editor: Endra Kurniawan
IMCNews.ID
ILUSTRASI - Seorang suami asal Jambi melapor istrinya sudah hilang sejak 28 Februari 2025. Kini polisi berhasil menemukannya tengah bersama pria lain. 

TRIBUNNEWS.COM, Jambi - Seorang ibu muda berinisial C, 31 tahun, warga Sarolangun, Jambi, dilaporkan hilang sejak akhir Februari 2025.

Suaminya, HE, panik setelah tidak dapat menghubungi sang istri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

C terakhir kali terlihat pada 28 Februari 2025, saat HE baru pulang ke rumah dan mendapati istrinya tidak ada.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Hilang, Keluarga: Sempat Dijemput oleh Calon Suami saat Pulang Kerja

Penyelidikan Polisi

HE mencoba mencari tahu keberadaan C melalui rekan kerja istrinya, yang menginformasikan bahwa C terakhir kali meminta dijemput di bank.

Namun, setelah itu, C tidak bisa dihubungi lagi.

Kombes Pol Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi, menjelaskan bahwa HE menerima pesan mengejutkan dari C yang menyatakan bahwa ia tidak akan kembali.

Merasa ada kejanggalan, HE segera melapor ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa C berada bersama seorang pria bernama Hendika, 33 tahun, seorang sopir asal Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Hendika pada Rabu, 12 Maret 2025, di dekat perumahan Yasmine Garden 2 Muaro Jambi.

Hendika ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: Viral Wanita Hilang Sehari usai Menikah, sang Ayah Beri Pengakuan termasuk soal Perjodohan

Proses Hukum

Hendika telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi juga berencana memeriksa C untuk mengetahui apakah ia pergi atas kehendaknya sendiri atau ada unsur paksaan.

Hendika kini terjerat Pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP tentang membawa pergi perempuan tanpa izin orang yang berhak atasnya.

Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada unsur paksaan dalam kejadian ini.

"Kami akan menggali lebih lanjut keterangan dari korban dan saksi lainnya," tutup Manang.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Ibu Muda Asal Sarolangun Dilaporkan 'Hilang' Suaminya, Ketemu di Muaro Jambi Bareng Sopir

(TribunJambi.com/Suci Rahayu PK)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved