Berita Viral
Viral Warganet Kaitkan Penemuan Ladang Ganja dengan Larangan Drone di Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
Penemuan ladang ganja di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), viral di media sosial. Warganet kaitkan dengan larangan drone.
Satyawan melanjutkan, setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Informasi tambahan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui Standard Operating Procedure pendakian Gunung Semeru.
Perjalanan kasus ladang ganja di Bromo

Kasus penemuan ladang ganja di Bromo sudah memasuki mulai memasuki persidangan.
Setidaknya ada 6 terdakwa yang telah diamankan dan 1 masih buron.
Sidang agenda pemeriksaan para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (18/3/2025).
Hadir dalam sidang, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, yang merupakan warga Argosari Lumajang.
Bambang di hadapan hakim mengaku hanya disuruh menanam ganja oleh Edy, pelaku yang hingga kini masih buron.
Edy diduga kuat merupakan otak di balik ladang ganja di kawasan Bromo.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," kata Bambang, dikutip dari Surya.co.id.
Bambang melanjutkan, dirinya mendapatkan ilmu menanam ganja secara langsung dari Edy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.