Sabtu, 4 Oktober 2025

Terungkap Sosok 2 Warga yang Bantu Polisi Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas

Ternyata ini dia sosok 2 warga sipil yang bantu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi tersangka kasus tewasnya siswa SMA di Asahan.

Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA SMA - Tiga orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara dihadirkan untuk memperagakan beberapa adegan dalam prarekontruksi yang dilakukan oleh Polres Asahan dan Polda Sumut, Senin (17/3/2025). Ketiga tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua Banpol bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok dua warga sipil yang ikut membantu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi tersangka kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Pandu Brata Siregar (18).

Dua warga sipil itu adalah Dimas Adrianto (DAP) alias Bagol dan Yudi Siswoyo (YS).

Keduanya ternyata Bantuan Polisi (Banpol) di Polsek Simpang Empat yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa SMA swasta di Asahan tersebut.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa dua Banpol itu turut menangkap dan menganiaya korban.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," kata Sumaryono, Selasa (18/3/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.

"Sedangkan DAP dan YS pembantu yang saat itu membantu Ipda AE," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI

Motif

Sumaryono mengungkapkan bahwa motif tiga orang tersangka tega menganiaya korban yakni dikarenakan kesal.

Kekesalan itu dipicu oleh korban yang diduga menendang dan meludah ke arah para tersangka saat hendak diamankan.

"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," ujar Sumaryono.

Diketahui, kejadian ini berawal saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Akhirnya, terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025), terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.

Baca juga: Kejanggalan pada Jasad Siswa SMA di Asahan yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ditemukan Bercak Merah

Berjarak dua kilometer setelahnya, seorang saksi, Sahat Sagala, melompat dari sepeda motor dan meninggalkan empat orang rekannya untuk sembunyi.

Adapun berdasarkan kronologi versi tersangka Bagol, korban Pandu terjatuh dari sepeda motor, kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban sempat berlari hingga akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama.

Bagol kemudian memiting serta membanting korban dan langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban. Bagol juga mencekik korban.

Setelah Pandu berdiri, perut korban langsung menerima tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi.

Selanjutnya, korban dibawa Bagol mengarah kepada motor.

Korban pun ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Baca juga: Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Setelah diamankan, Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa Pandu mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Terdapat juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," lanjut Sumaryono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.

"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," terang Sumaryono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MOTIF IPDA Ahmad Efendi dan 2 Tersangka Tega Aniaya Siswa SMA di Asahan, Kesal karena Hal Ini

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved