Minggu, 5 Oktober 2025

Terungkap Cara SPBU di Sentul Bogor Curangi Pembeli, Raup Untung Rp3,4 Miliar per Tahun

SPBU 34.167.12 yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso karena adanya dugaa

Penulis: Falza Fuadina
Istimewa
POMPA BBM DIAMANKAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang tak sesuai ketentuan. 

TRIBUNNEWS.COM - SPBU 34.167.12 yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).

Budi Santoso mengungkapkan penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan kecurangan berdasarkan laporan masyarakat.

"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Budi Santoso menjelaskan SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi volume BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang seharusnya diberikan.

Ia mengungkapkan, pengawas SPBU melakukan manipulasi dengan memasang perangkat elektronik pada kabel mesin pompa bensin.

Perangkat tersebut dapat dikendalikan melalui aplikasi yang terpasang di ponsel.

"Diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik, dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh dari pompa ukur, dan menggunakan sistem remot," ujar Budi Santoso dilansir TribunnewsBogor.com.

Pengawas SPBU dapat mengendalikan jumlah pengurangan takaran BBM secara bebas hanya menggunakan ponsel.

"Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remot yang difungsikan dengan handphone. Ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan, kapan takaran ini akan berkurang, akan berfungsi dan tidak berfungsi," pungkas Budi Santoso.

Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian beberapa ratus mililiter bensin saat membeli BBM di pom bensin tersebut.

Budi Santoso memperkirakan keuntungan yang diraup oleh SPBU yang melakukan kecurangan ini mencapai Rp 3,4 miliar per tahun.

Baca juga: SPBU Curang di Bogor: Takaran Bensin Berkurang 4 Persen, Tiap 20 Liter Berkurang 750 Milliliter

"Dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen, atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter. Sehingga konsumen masyarakat dirugikan dalam setahun Rp3,4 miliar," kata Budi Santoso.

Budi menyebut pengawas SPBU dapat dijerat dua pasal pidana.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Pemerintah akan tegas melakukan tindakan oleh pengusaha," imbuh Budi.

Sosok pelaku yang memanipulasi takaran BBM

Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syafuddin, mengungkap sosok terduga pelaku yang manipulasi takaran bensin di SPBU Sentul tersebut.

Pelaku tersebut adalah Husni Zaeni Harun, yang bertugas sebagai pengawas SPBU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Husni, yang diduga bertanggung jawab atas kecurangan BBM tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, perbuatan yang dilakukan Husni Zaeni Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 Ayat 1 huruf A uu No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan yang tidak sesuai dengan standar, dengan ancaman penajra paling lama5 tahun dan denda Rp2 miliar."

"Juncto Pasal 27 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal, dapat dipidana selama-lamanya satu tahun dan denda Rp1 miliar," ungkap Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Selain itu, polisi juga mengungkap alibi Husni kala diinterogasi terkait praktik pengurangan takaran BBM.

Kepada penyidik, Husni mengaku baru menjalankan kecurangan di SPBU tersebut selama dua bulan.

Namun, berdasarkan temuan polisi di lapangan, dugaan kuat menunjukkan bahwa praktik kecurangan ini telah berlangsung sejak SPBU tersebut mulai beroperasi.

"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga sebagai tersangka, mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan dua bulan. Namun, tadi kami melakukan pengecekan, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan."

"Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini sudah diniati sejak SPBU dioperasionalkan atau berdiri," ujar Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki dugaan tersebut.

"Keuntungan dari hasil kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp3,4 miliar. Tinggal kita gali, berapa tahun dia sudah operasional, sehingga kita tahu keuntungan mereka," pungkas Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TAKTIK Licik SPBU Sentul Bogor Kurangi Takaran BBM Lewat HP, Polisi Ungkap Nama dan Alibi Tersangka

(Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsBogor.com/khairunnisa/Muamarrudin Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved