Polisi Bunuh Anak Bayinya
Polda Jateng Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda
Sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayi 2 bulan berinisial AN tak jadi digelar pada Selasa (18/3/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK yang diduga membunuh bayi 2 bulan berinisial AN sejatinya dilangsungkan di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (18/3/2025).
Selain mengaku mendapatkan kabar tersebut, pengacara dari pihak korban, M Amal Luthfiansyah mengatakan, dirinya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa.
Oleh sebab itu, jelas Amal, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada ibu korban berinisial DJP (24) sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut.
Namun, DJP mengaku tak memperoleh undang resmi dari Polda Jateng.
"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silakan)," terangnya.
Meski begitu, Amal menyebut pihaknya masih percaya Polda Jateng akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Apalagi, kasus dugaan pembunuhan itu telah menjadi perhatian publik, bahkan sampai ke Mabes Polri.
"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan rencananya hendak dilakukan pada Selasa kemarin.
Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya.
Baca juga: Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan
"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik Propam yang tahu soal administrasi tersebut," jelas Artanto.
Menurutnya, sejauh ini Brigadir AK masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidananya.
Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.
"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.