Sabtu, 4 Oktober 2025

Cinta Sesama Jenis Berdarah di Bandung, Perempuan Asal Ciamis Tewas Karena Pembagian Pasangan Tidur

Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
TERBAKAR CEMBURU - Tersangka BL diperlihatkan dalamnkonferensi pers pembunuhan pasangan sesama jenis di Mapolrestabes Bandung, senin (17/3/2025) 

Pada pukul 03.30 WIB, Bunga menusukkan pisau tersebut ke leher kiri Irma, yang langsung menyebabkan darah mengalir deras. Lisna, yang menyaksikan kejadian ini, melihat korban tergeletak bersimbah darah.

Setelah insiden tersebut, Lisna memberitahu keluarga Irma bahwa korban meninggal akibat dibegal. Bersamaan dengan itu, Melani menyarankan agar mereka menghilangkan barang bukti, termasuk pisau dan noda darah di lokasi kejadian.

“Jadi, peranan masing-masing pelaku ini, ialah Bunga menusuk leher Irma dan menghilangkan noda darah sekaligus membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban."

"Sedangkan Lisna, menutupi penyebab kematian korban ke pihak keluarga korban, serta menghilangkan noda darah dan memberikan obat jenis camlet ke Bunga."

"Sementara Melani, mempunyai ide untuk membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban,” jelas Kombes Budi.

Baca juga: Pasangan Lesbi Bunuh Bocah di Cilegon karena Cemburu kepada Ibu Korban, Terjerat Pinjol Rp75 Juta

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana berlumuran darah, lap pel untuk membersihkan noda darah, gagang pisau yang digunakan dalam pembunuhan, surat kematian dari RS Salamun Kota Bandung, serta dua lembar kwitansi pembayaran dari rumah sakit tersebut.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah kecemburuan. Lisna lebih memilih Bunga tidur bersamanya dibandingkan Irma.

“Pesan WhatsApp dari Lisna kepada Bunga, yang dipenuhi perdebatan dengan Irma, menjadi pemicu utama emosi Bunga yang sudah dipengaruhi alkohol dan obat-obatan,” tambah Kombes Budi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan oleh pihak berwenang. Bunga, sebagai pelaku utama penusukan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Lisna dan Melani menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara karena keterlibatan mereka dalam menghilangkan barang bukti dan obstruction of justice.

Keluarga curiga

Keluarga korban menguburkan korban pada 9 Maret di Ciamis. Keluarga yang curiga kemudian melaporkannya di Polsek Ciamis yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. 

"Akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini, korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," ucap Budi.

Baca juga: Motif Pria Bunuh Tetangga Wanita di Tanjung Priok, Kesal Utangnya Ditagih Korban

Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga pelaku.

"Akhirnya setelah itu kami mengamankan saudara BL tersebut. Dan untuk tersangka lainnya dikenakan kasus menghalangi penyidikan," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, gagang pisau, surat kematian RS Salamun, dan dua lembar kuitansi pembayaran RS Salamun.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tragedi Berdarah Cinta Sesama Jenis di Kosan Jalan Siliwangi Bandung, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved