Minggu, 5 Oktober 2025

Awal Mula Wanita Penyuka Sesama Jenis di Bandung Bunuh Pasangan: Ingin Tukar Kekasih

Polisi tetapkan 3 tersangka dan ungkap kronologi serta motif kasus pembunuhan wanita penyuka sesama jenis yang dibunuh pasangannya di Bandung, (8/3).

Penulis: Nina Yuniar
TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
PASANGAN SEJENIS DIBUNUH - Tersangka pembunuhan warga Ciamis di Bandung dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Senin (17/3/2025). Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan wanita penyuka sesama jenis di Bandung ini. 

“Pesan WhatsApp dari Lisna kepada Bunga, yang dipenuhi perdebatan dengan Irma, menjadi pemicu utama emosi Bunga yang sudah dipengaruhi alkohol dan obat-obatan,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang sebabkan kematian dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.

Sedangkan untuk tersangka Melani dan Lisna, dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tragedi Berdarah Cinta Sesama Jenis di Kosan Jalan Siliwangi Bandung, Polisi Amankan Tiga Tersangka

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved