Awal Mula Wanita Penyuka Sesama Jenis di Bandung Bunuh Pasangan: Ingin Tukar Kekasih
Polisi tetapkan 3 tersangka dan ungkap kronologi serta motif kasus pembunuhan wanita penyuka sesama jenis yang dibunuh pasangannya di Bandung, (8/3).
“Pesan WhatsApp dari Lisna kepada Bunga, yang dipenuhi perdebatan dengan Irma, menjadi pemicu utama emosi Bunga yang sudah dipengaruhi alkohol dan obat-obatan,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang sebabkan kematian dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Sedangkan untuk tersangka Melani dan Lisna, dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tragedi Berdarah Cinta Sesama Jenis di Kosan Jalan Siliwangi Bandung, Polisi Amankan Tiga Tersangka
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.