Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH

Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025). AKBP Fajar terancam PTDH.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL -Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025). AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

“"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Baca juga: Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompolnas Awasi Proses Hukum

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan," ujarnya.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan

KPAI Beri Pendampingan Korban

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma," kata Aimariati.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved