Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH
Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025). AKBP Fajar terancam PTDH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
“"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Baca juga: Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Kompolnas Awasi Proses Hukum
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.
Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan
KPAI Beri Pendampingan Korban
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan.
Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma," kata Aimariati.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.