Senin, 6 Oktober 2025

Pengakuan Ayah Tiri yang Siksa Bocah SD di Mojokerto, Sering Dianiaya saat Masih Kecil

Terungkap motif JPA (26), pria di Mojokerto yang siksa anak tirinya hingga terluka. Pelaku ditangkap setelah pukuli korban dengan bambu dan rantai.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Sri Juliati
Surya/Mohammad Romadoni
AYAH TIRI KEJAM - Petugas Polres Mojokerto Kota menangkap pria inisial JPA (26) tersangka penganiayaan anak tiri, Rabu (12/3/2025). Terungkap motif JPA yang siksa anak tirinya hingga terluka. Pelaku ditangkap setelah pukuli korban dengan bambu dan rantai. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berinisial JPA (26) tega menyiksa anak tirinya, AP (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Penyiksaan yang dilakukan JPA beragam. Mulai dari memukuli badan AP dengan bambu, mencambuk korban menggunakan rantai motor, hingga menyundut rokok.

Ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, JPA kini resmi berstatus sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh polisi.

Kepada polisi, JPA mengaku nekat menganiaya korban karena kesal dengan sang anak tiri karena tidak mau belajar.

JPA mengungkapkan bahwa korban bertingkah nakal sebelum menikah siri dengan istrinya hingga resmi menikah pada 2024 lalu.

Untuk diketahui, JPA menjalin hubungan dengan ibu kandung korban sejak Mei 2024, yang diawali dengan pernikahan siri.

Kemudian, mereka melangsungkan isbat nikah pada Desember 2024.

"Anaknya sering begitu (nakal), disuruh belajar malah tidur. Sampai seperti (kekerasan) biar dia jera," kata JPA, dilansir dari SuryaMalang.com.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah SD di Mojokerto, Disiksa Ayah Tiri hingga Disuruh Jongkok-Berdiri 2.500 Kali

Tersangka juga mengaku juga kerap mendapat perlakuan kekerasan saat masih kecil.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa tersangka JPA telah dibekuk pada Senin (10/3/2025) malam.

Menurut Siko, pihaknya segera menangkap tersangka setelah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh bapak tiri itu.

"Tersangka memukul korban yang merupakan anak tirinya, menggunakan batang kayu di bagian kepala dan 3 kali mencambuk punggung korban dengan rantai motor," ujar Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).

Tersangka JPA juga memukul kaki korban sebanyak 2 kali.

"Tersangka juga memukul punggung korban sebanyak 9 kali," jelas Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).

Disebutkan bahwa penganiayaan ini terjadi dalam beberapa tahap yang dimulai pada Juli 2024 dan kembali terjadi pada malam hari sebelum tersangka ditangkap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved