Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti
Penyidik masih mendalami motif AKBP Fajar mencabuli tiga bocah dan satu wanita dewasa. Eks Kapolres Ngada itu sebarkan video asusila ke Australia.
TRIBUNNEWS.COM - Motif eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan masih diselidiki.
Penyidik menyatakan ada empat orang yang menjadi korban pencabulan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual dengan korban berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun serta 20 tahun.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
Baca juga: Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.