Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti

Penyidik masih mendalami motif AKBP Fajar mencabuli tiga bocah dan satu wanita dewasa. Eks Kapolres Ngada itu sebarkan video asusila ke Australia.

Penulis: Faisal Mohay
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Baca juga: Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”

"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," terangnya.

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

AKBP Fajar dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2011 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dan wajahnya tertutup masker.

Baca juga: Jumlah Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur

Mabes Polri hanya menunjukkan wajah AKBP Fajar sebentar kemudian digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan ke ruang tahanan, AKBP Fajar sempat melontarkan perkataan, "Saya sayang Indonesia."

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan AKBP Fajar akan diproses pidana serta menjalani sidang kode etik Polri.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.

Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.

Baca juga: Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved