Senin, 29 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Daftar 7 Tersangka Penyelundupan Senjata KKB Papua, Ada 2 Pecatan TNI, Ini Rincian Perannya

Ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap terkait penyelundupan senjata untuk KKB Papua. Siapa saja dan seperti apa peran mereka?

|
KOMPAS.COM/Roberthus Yewen/Izzatun Najibah
PENYELUNDUPAN SENJATA KKB - Dua pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri atas) dan Eko Sugiyono (kanan atas), ditangkap oleh Polda Papua dan Polda Papua Barat terkait penyelundupan senjata untuk KKB Papua. Selain keduanya, ada pula warga Bojonegoro, Jawa Timur (bawah), yang turut diamankan, serta seorang pria dari DI Yogyakarta. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua. Hal ini disampaikan Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, dalam jumpa pers yang digelar terpisah pada Selasa (11/3/2025). 

Eko Sugiyono merupakan penghubung antara Yuni Enumbi dan pembuat senjata di Bojonegoro.

Hal ini disampaikan Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin.

"Yang menghubungkan antara Yuni Enumbi dari Papua dengan Teguh Wiyono cs di Bojonegoro, Jawa Timur, adalah tersangka Eko Sugiyono," jelas Patrige di Mapolda Papua, Selasa.

Eko Sugiyono diketahui ditangkap Polda Papua Barat. Dari Eko, polisi menyita dua senpi serta 1.447 amunisi.

Senjata dan ribuan amunisi itu disembunyikan Eko di rumahnya di Manokwari.

Baca juga: Yuni Enumbi Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Surabaya, Awalnya Terbang Sendiri ke Jakarta

"Tim Polda Papua Barat menangkap tersangka Eko Sugiyono dan mengamankan dua senjata api serta 1.447 butir amunisi bersama beberapa magasin dan komponen senjata rakitan yang disembunyikan di kediaman tersangka di Manokwari, Papua Barat," lanjut Patrige.

3. Teguh Wiyono

4. Moch Harianto

5. Muhammad Kamaluddin

6. Pujiono

Teguh Wiyono, Moch Harianto, Muhammad Kamaluddin, dan Pujiono ditangkap Polda Jatim di Bojonegoro.

Keempatnya memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat, perakit, hingga mengirimkan senjata ke Papua lewat jalur laut.

"Empat tersangka yang ditangkap oleh Polda Jatim ini memiliki perannya masing-masing. Untuk menyediakan, merakit, serta mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua melalui kapal laut," urai Patrige.

Atas perbuatannya, keempat warga Bojonegoro itu disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

7. Adi Pamungkas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan