Ratu Emas Mira Hayati Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda Usai Lahiran, Didakwa 12 Tahun Penjara
Bos Skincare mengandung merkuri, Mira Hayati hadiri sidang perdana pakai kursi roda usai lahiran, dia didakwa 12 tahun penjara denda Rp 5 miliar.
Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.

2. Sidang Perdana Berlangsung 30 Menit, Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Tidak Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.
Baca juga: Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan
Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.