Ratu Emas Mira Hayati Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda Usai Lahiran, Didakwa 12 Tahun Penjara
Bos Skincare mengandung merkuri, Mira Hayati hadiri sidang perdana pakai kursi roda usai lahiran, dia didakwa 12 tahun penjara denda Rp 5 miliar.
4. Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, meminta pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota.
Alasannya, kondisi owner MH Glow ini belum pulih pasca melahirkan melalui operasi sesar.
Selain itu, Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru sepakan lalu dilahirkan.
"Saat ini sudah kembali ke rutan," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dihampiri seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
"Namun kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," lanjutnya.

Sebagai seorang ibu, Mira Hayati dianjurkan menyusui bayinya dengan ASI.
Terlebih, bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus.
"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam," terang Ida.
"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.
(tribun network/thf/TribunTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.