Ratu Emas Mira Hayati Hadiri Sidang Pakai Kursi Roda Usai Lahiran, Didakwa 12 Tahun Penjara
Bos Skincare mengandung merkuri, Mira Hayati hadiri sidang perdana pakai kursi roda usai lahiran, dia didakwa 12 tahun penjara denda Rp 5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Akhirnya Bos Skincare mengandung merkuri, Mira Hayati muncul ke publik usai lahiran.
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.
Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.
Tribunnews.com merangkum fakta-fakta sidang perdana Mira Hayati:
1. Mira Hayati Pakai Kursi Roda
Mira Hayati yang dikenal dengan julukan Ratu Emas itu duduk di kursi roda karena pada Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.
Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Ida Hamidah meminta jaksa menyiapkan kursi roda.
Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.
Jaksa yang mengawal Mira Hayati pun menyiapkan kursi roda untuk digunakan owner dari MH Glow itu.
Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih
Sidang dakwaan Mira Hayati ini, juga dihadiri sejumlah kerabat dan keluarganya.
Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.
Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.
Ia didorong petugas Jaksa yang melakukan pengawalan.
Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.