Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik ke Penyidikan, Ini Status Brigadir AK

Kasus dugaan pembunuhan bayi usia 2 bulan oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah, berinisial Brigadir AK (27) telah masuk ke tahap penyidikan.

Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang wanita berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya yang berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK. Terbaru, kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. 

Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Fakta Baru Polisi Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Korban Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia," ucap Artanto.

Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

Korban NA dimakamkan di Purbalingga, Jateng, kampung halaman Brigadir AK.

Artanto memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini diproses secara beriringan, baik secara kode etik kepolisian maupun pidana.

Brigadir AK sendiri telah diamankan Propam Polda Jateng pada Senin (10/3/2025). Sehari kemudian, Brigadir AK ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved