Selasa, 30 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Awal Mula Warga Tuban dan Bojonegoro Rakit Senjata untuk KKB Papua, Terkait Kasus Yuni Enumbi

Warga Tuban dan Bojonegoro terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal jaringan Yuni Enumbi. Senjata api ilegal itu diberikan kepada KKB.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATIM
PENYELUNDUPAN SENJATA - Sebanyak tiga warga Tuban dan Bojonegoro terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal jaringan Yuni Enumbi. Senjata api ilegal itu diberikan kepada KKB Papua. Bagaimana awal mula warga Tuban dan Bojonegoro terlibat dalam kasus penyelundupan senjata ilegal? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga warga Tuban dan Bojonegoro terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal jaringan Yuni Enumbi. Senjata api ilegal itu diberikan kepada KKB Papua.

Bagaimana awal mula warga Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata?

Sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, baru-baru ini menjadi sorotan setelah digerebek oleh Satgas Khusus Mabes Polri

Rumah yang sebelumnya dikenal sebagai bengkel las ini ternyata menjadi lokasi pembuatan senjata api ilegal yang dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, mengungkapkan bahwa rumah tersebut menyembunyikan aktivitas perakitan senjata yang dilakukan oleh tiga pria asal Jawa Timur—Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono.

Baca juga: 2 Eks Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua, Statusnya Pecatan

Setelah penggerebekan, suasana di kawasan Perumahan Kalianyar yang berada di barat Pasar Kalianyar ini tampak lengang dengan garis polisi yang membatasi area tersebut. 

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua senapan laras panjang, tiga pucuk senjata laras pendek, dan hampir seribu butir amunisi buatan PT Pindad. 

Selain itu, sejumlah alat perakitan seperti mesin bubut dan peralatan las juga diamankan. Rumah tersebut, yang selama ini tampak seperti bengkel las biasa, ternyata menjadi lokasi produksi senjata api yang dikirim untuk mendukung kegiatan KKB Papua.

Peran Tiga Tersangka dalam Perakitan Senjata Ilegal

Tiga pelaku utama yang terlibat dalam perakitan senjata ilegal ini berasal dari wilayah Jawa Timur, masing-masing memiliki peran penting dalam proses produksi senjata yang digunakan oleh KKB Papua.

Teguh Wiyono (Warga Bojonegoro) - Pemasok dan Distributor Senjata Api

Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Ia bertanggung jawab untuk memastikan senjata yang dirakit sampai ke tangan kelompok KKB di Papua.

Teguh menjadi penghubung antara perakitan senjata dan jaringan teroris yang ada di Papua.

Meskipun ia dikenal sebagai sosok yang tertutup, Teguh memiliki akses ke berbagai sumber bahan dan peralatan penting yang diperlukan dalam pembuatan senjata.

Mukhamad Kamaludin (Warga Sukosewu, Bojonegoro) - Operator Mesin Perakitan Senjata Api

Mukhamad Kamaludin, yang berasal dari Sukosewu, Bojonegoro, berperan sebagai operator mesin perakitan.

Sebagai operator, Kamaludin bertugas untuk mengoperasikan mesin bubut dan alat lainnya untuk memproduksi komponen-komponen penting dari senjata api, seperti laras dan mekanisme tembak.

Meskipun awalnya hanya tertarik pada senjata angin, Kamaludin mengembangkan keterampilannya dan beralih ke perakitan senjata api berstandar militer.

Pujiono (Warga Jatirogo, Tuban) - Pembuat Popor Senjata

Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, bertanggung jawab untuk pembuatan popor senjata.

Popor adalah komponen penting dalam senjata api yang harus dirancang dengan ketelitian tinggi untuk menjamin fungsionalitas dan ketahanan senjata.

Pujiono, yang juga otodidak, memanfaatkan pengetahuannya tentang senjata angin untuk mengembangkan keterampilan dalam pembuatan bagian fisik senjata api.

Ketiga pelaku ini, meskipun tidak memiliki pelatihan formal, berhasil merakit senjata api berstandar militer—seperti jenis SS 1 dan sniper—yang kemudian disuplai ke KKB Papua.

Mereka memulai aktivitas ini dari hobi bongkar pasang senjata angin dan berhasil mengembangkan keahlian merakit senjata api.

Baca juga: Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las 

Perakitan Senjata yang Terorganisir

Menurut Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, perakitan senjata ini dilakukan secara sangat tersembunyi dan terorganisir. 

“Mereka memulai dari suka bongkar pasang senjata angin, lalu berkembang menjadi pembuatan senjata api,” kata Kombes Farman.

Amunisi yang disuplai ke KKB Papua berasal dari pabrik yang saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Jatim. Identitas pihak yang menyediakan amunisi ini masih dalam pencarian.

Lokasi Perakitan di Bojonegoro

Pembuatan senjata ilegal ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro.

Meskipun tampaknya seperti bengkel las biasa, rumah tersebut memiliki peralatan berat seperti mesin bubut yang digunakan dalam perakitan senjata.

Hilmy, seorang warga setempat yang mengenal Teguh, mengungkapkan bahwa ia memang sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Kurang begitu tahu apa yang dikerjakan, tapi setiap hari ada tukang dua orang di sana," ujar Hilmy.

Ia juga menambahkan bahwa Teguh dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum

Kasus ini terungkap setelah dilakukan operasi oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 pada 6 Maret 2025 di Papua.

Dalam operasi ini, dua mantan anggota TNI—Yuni Enumbi dan Eko Sugiono—ditangkap karena terlibat dalam pendanaan dan penyimpanan senjata ilegal untuk KKB Papua.

Polda Yogyakarta juga menangkap Hadi Pamungkas, yang menyimpan senjata dan amunisi yang akan dikirim ke Papua.

Keenam tersangka dalam jaringan penyelundupan senjata ilegal ini kini terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil.

Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved