Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi

Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Berikut fakta yang bisa diketahui sejauh ini. 

4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

"Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

Bukan malah sebaliknya.

"Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya," tuturnya.

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

"Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi," paparnya.

Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

Sumber: Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved