Senin, 6 Oktober 2025

Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi

Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Berikut fakta yang bisa diketahui sejauh ini. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

“Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

 

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan

Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

1. Kronologi menurut Ibu Korban

DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved