Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi
Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.
“Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.
Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan.
Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.
1. Kronologi menurut Ibu Korban
DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya buka suara.
Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya.
Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.
Apa Motif Pembunuhan 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat? Seorang Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Kasus Pria Mengaku Orang Ring 1 Istana, Keluarga Harap Polisi Bebaskan Tersangka: Kami Sudah Damai |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.