Minggu, 5 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Ayah Gamma Luapkan Kemarahan Melihat Aipda Robig di Kejari Semarang, Proses Hukum Dianggap Lambat

Kasus penembakan siswa SMK di Semarang memasuki babak baru. Berkas perkara lengkap dan Aipda Robig diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PENEMBAKAN SISWA SMK - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Ayah Gamma emosi melihat wajah Aipda Robig di Kejaksaan Negeri Semarang. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

"Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Gamma Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Aipda Robig

Diketahui, Aipda Robig juga menembak dua siswa SMK berinisial AD (17) dan SA (16), namun nyawa keduanya selamat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, membenarkan telah menerima berkas perkara serta pelimpahan Aipda Robig.

"Selanjutnya berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang," tukasnya.

Berkas perkara Aipda Robig akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang secara terbuka.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved