Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Sekolah karena Hamil, Kepsek Bantah: Orang Tua Ingin Pindahkan
Siswi SMP di Karawang disebut dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai menjadi korban rudapaksa. Namun, pihak sekolah membantahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi di SMPN 2 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat disebut dikeluarkan dari sekolah usai menjadi korban rudapaksa hingga berujung hamil.
Hal ini disampaikan oleh ibu korban, Dwi.
"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," ujar Dwi pada Kamis (6/3/2025), dikutip dari Warta Kota.
Dwi mengaku bahwa dirinya sempat meminta kepada pihak sekolah agar anaknya tetap dapat bersekolah.
Namun, pihak sekolah justru meminta korban agar mengundurkan diri.
Dwi mengatakan hal itu diketahui saat dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri anaknya.
"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.
Hanya saja, pernyataan Dwi tersebut dibantah langsung oleh Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri.
Dikutip dari Tribun Jabar, Nedi mengungkapkan justru orang tua yang memang berniat untuk memindahkan korban ke sekolah lain.
Sehingga, imbuhnya, orang tua korban memberikan surat pengunduran diri ke pihak sekolah agar ditandatangani.
"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? Bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi, Kamis.
Baca juga: Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan
Bahkan, Nedi mengungkapkan pihak sekolah justru ingin agar korban tetap bersekolah di SMPN 2 Karawang Timur meski harus dilakukan secara daring.
Terkait dikeluarkannya seorang siswa, Nedi mengatakan ada tahapan prosedur yang harus ditempuh pihak sekolah berupa adanya surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.
Kronologi Rudapaksa, Tiga Pelaku Sudah Akui
Dwi mengatakan peristiwa rudapaksa yang menimpa anaknya terjadi pada Agustus 2024 lalu di kawasan GOR Adiarsa, Kabupaten Karawang.
Saat itu, korban disebut tengah bermain bersama adiknya. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang pelaku berinisial I, A, dan L.
Pada momen tersebut, korban langsung dipegangi dan berujung dirudapaksa.
"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," kata Dwi.
Dwi mengatakan dirinya sudah melaporkan kejadian nahas yang menimpa anaknya tersebut ke kepolisian pada Oktober 2024 atau dua bulan setelah terjadinya rudapaksa.
Namun, dia mengaku belum mengetahui proses pelaporannya tersebut dari Polres Karawang meski sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.
Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.
Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.
“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap Dwi.
Polisi Bantah Penyelidikan Mandek
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihikin membantah bahwa penyelidikan terkait kasus rudapaksa tersebut mandek.
Dia menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut.
"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan naik ke tahap penyidikan.
Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang" dan tayang di Tribun jabar dengan judul "Jadi Korban Rudapaksa, Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan dari Sekolah karena Hamil"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Muhammad Azzam)(Tribun Jabar/Ravianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.