Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan
Polres Sanggau Kalbar mengungkap kasus pembunuhan sadis di Sekayam. Korban dibunuh karena menolak ajakan berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya," ujar Kompol Yafet.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk tali tambang, pisau, pakaian milik korban dan pelaku, serta ember plastik.
AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Motif Mengejutkan Kasus Pembunuhan di Sekayam Sanggau, Berikut Penjelasan Polisi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.