Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Jateng Segel Tempat Hiburan di Semarang, Diduga Gelar Pertunjukan Striptis dan Prostitusi

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) 

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar hukum," ujar Dwi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. Polda Jateng berkomitmen untuk membersihkan Kota Semarang dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.

Selain menetapkan tersangka, Polda Jateng juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat hiburan di Semarang. Tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi tegas. (Tribun Jateng/Galih Permadi)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbongkarnya Pertunjukan Penari Striptis di Semarang Jateng: Ada Bukti Rekaman

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved