Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Jateng Segel Tempat Hiburan di Semarang, Diduga Gelar Pertunjukan Striptis dan Prostitusi

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus pertunjukan penari striptis dan praktik prostitusi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah Polda Jateng melakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2025) malam. 

Tempat hiburan yang dimaksud adalah Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan. Lokasi ini menarik perhatian karena letaknya yang cukup dekat dengan kantor Polda Jateng.

Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke setelah menemukan dugaan kuat adanya pertunjukan tari telanjang (striptis) dan praktik prostitusi di tempat tersebut.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait kasus ini.

"Ada 16 LC (lady companion), satu manajer, dua mami, dan satu papi yang diperiksa," ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Dugaan Keberadaan THM dan Kegiatan Prostitusi di Rawa Bebek, Kasatpol PP Jaktim : Kita akan Telusuri

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, CPU, dan dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi kuat adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," tegas Dwi.

Rekaman CCTV yang berhasil diamankan menunjukkan aktivitas mencurigakan, termasuk pertunjukan tari telanjang dan transaksi yang diduga terkait dengan prostitusi.

Selain itu, polisi juga menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut, sehingga kasus ini juga diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami akan melihat perkembangannya, termasuk kemungkinan adanya TPPO," tambah Dwi.

Pemilik Mansion Executive Karaoke mengaku bahwa pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru saja dimulai sebelum akhirnya digerebek oleh aparat.

Meski demikian, pengakuan ini belum bisa dibenarkan sepenuhnya mengingat bukti-bukti yang telah ditemukan polisi menunjukkan bahwa praktik tersebut mungkin telah berlangsung cukup lama.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum, termasuk yang terbukti menyediakan layanan prostitusi dan pertunjukan ilegal.

"Hari ini akan ada penetapan tersangka," tegas Dwi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved