Sabtu, 4 Oktober 2025

Sritex Pailit

Karyawan Sritex Kena PHK Massal, Pedagang Sekitar Pabrik Bersedih: Mereka Seperti Anak Saya Sendiri

Rasa sedih para pedagang di sekitar pabrik Sritex yang tutup pada 1 Maret 2025. Tangis pecah ketika satu per satu karyawan menghampiri mereka.

Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Rasa sedih para pedagang di sekitar pabrik Sritex yang tutup pada 1 Maret 2025. Tangis pecah ketika satu per satu karyawan menghampiri mereka. 

Lebih lanjut, Supami mengaku belum tahu apakah akan tetap berjualan di wilayah Sritex atau tidak.

"Saya sudah tua, saya tidak tahu ke depan seperti apa. Apakah jualan atau tidak belum tahu," tuturnya.

Surat dari Tim Kurator

Di dalam surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

Kemudian, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat.

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.

Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih: Karyawan Seperti Anak Saya.

(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved