Pilkada Serentak 2024
Yandri Susanto Berikan Klarifikasi Soal Tuduhan Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istrinya, sebagai bupati Kabupaten Serang periode 2025-2030.
Yandri Susanto membantah tudingan ikut campur atau cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam amar putusannya, hakim konstitusi pada MK menyebutkan Yandri Susanto terlibat dalam kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
MK menyebut Yandri Susanto hadir di rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Baca juga: Yandri Susanto Kabur saat Ditanya Soal Pelaporan Lokataru yang Memintanya Mundur Sebagai Mendes PDT
“Jadi 3 Oktober, saya diundang bukan pihak yang mengundang. Dan itu ada suratnya dan telah disampaikan ke MK,” ujarnya dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
MK juga menyinggung soal acara haul dan Hari Santri di Banten.
"Yang didalilkan oleh MK adalah acara haul dan Hari Santri di pondok pesantren kami, sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada untuk mengarah kepada kampanye," ujarnya.
Menurut dia, hal ini juga sudah disampaikan saksi dalam sidang MK.
Yandri menjelaskan, acara haul itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
"Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," ucap politikus Partai Amanat Nasional itu.
Menurut dia, hal ini sudah disampaikan sebagai fakta persidangan di MK, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Kami punya fakta sendiri dan sudah kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi, tapi fakta-fakta itu tidak dijadikan dalil atau dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi sama sekali," kata Yandri.
MK Tuding Mendes Yandri Cawe-cawe
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK memutuskan demikian setelah menyatakan cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Sumber: Tribun Banten
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.