Pilkada Serentak 2024
Yandri Susanto Kabur saat Ditanya Soal Pelaporan Lokataru yang Memintanya Mundur Sebagai Mendes PDT
Yandri Susanto enggan memberikan respons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Lokataru Foundation kepada Presiden Prabowo
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan memberikan respons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Lokataru Foundation yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan dirinya dari jabatan Mendes PDT.
Pelaporan Lokataru itu didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada Kabupaten Serang.
Dalam dalilnya hakim konstitusi menyatakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT turut terlibat dalam kemenangan pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto.
Saat ditanyakan tanggapannya usai jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta, atas adanya pelaporan dari Lokataru Foundation itu, Yandri enggan menanggapi.
Ia memilih berlalu meninggalkan awak media.
"Udah, udah, udah, cukup ya, thank you thank you, thank you," ujar Yandri seraya berlalu, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: 3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang
Sebelumnya dalam jumpa pers itu Yandri membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.
Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.
Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.
"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri.
Menurut Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.
"Saya menyampaikan di situ (acara APDESI) tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa," kata Yandri.
Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.
Baca juga: Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.