Pria di Solo Kehilangan Uang Rp 62 Juta dalam Sehari, Ternyata Jadi Korban Komplotan Ganjal ATM
Seorang pria di Solo kehilangan uang Rp 62 juta akibat aksi ganjal ATM. Modus pelaku dengan menggunakan tusuk gigi dan pura-pura membantu korban.
TRIBUNNEWS.COM, Solo – Tim Resmob Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang telah beraksi di beberapa daerah.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Amrul (45), Muklis (36), dan Heru (34), warga Lampung.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Manahan, Surakarta pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Polisi awalnya menerima laporan dari seorang warga berinisial SI (59) yang kehilangan uang.
"Sesuai isi di ATM totalnya ada Rp62 juta, dikuras dalam waktu sehari," katanya, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Viral Video Driver Ojol Bobol ATM Orang Rp 36 Juta di Makassar, Bermodal Tanggal Lahir di KTP Korban
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan AKP Prastiyo, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025.
Korban mengunjungi ATM di salah satu SPBU di Mojosongo untuk menarik uang.
"Pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM agar kartu nasabah tersangkut," jelasnya.
Setelah korban memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu korban dengan kartu yang telah dimodifikasi.
"Saat korban memasukkan nomor PIN, pelaku lainnya yang berpura-pura mengantri di belakang juga ikut membantu," tambah Prastiyo.
Setelah mendapatkan nomor PIN, para pelaku segera pergi ke ATM lain untuk mentransfer uang hasil pencurian.
Baca juga: Komplotan Spesialis Bobol ATM di Kelapa Gading Ditangkap di Rumahnya: Istri Pelaku Menangis
Penangkapan dan Ancaman Hukum
Selain ketiga pelaku yang ditangkap, terdapat dua orang lainnya berinisial H dan AS yang juga terlibat dalam aksi serupa di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Kedua pelaku tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.