Sabtu, 4 Oktober 2025

MTI Soroti Wacana Wajib KTP Bali untuk Sopir Pariwisata dan Transportasi Online

MTI menyoroti adanya wacana sopir pariwisata dan transportasi daring di Bali hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki KTP setempat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Choirul Arifin
OJEK ONLINE Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyoroti adanya wacana sopir pariwisata dan transportasi daring di Bali hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki KTP setempat. Hal itu disampaikan kepada wartawan, pada Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyoroti adanya wacana sopir pariwisata dan transportasi daring di Bali hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki KTP setempat.

Danang menyebut wacana ini perlu dikoordinasikan oleh Pemprov Bali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, belum ada payung hukum yang kuat jika wacana itu diterapkan.

Ketentuan ini juga dipandang akan jadi aturan yang diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) dalam mengakses semua pekerjaan.

Baca juga: Begal Sasar Pengendara Ojol di Tanjung Priok Jakarta Utara, Gasak Motor dan Ponsel Korban

“Kalau soal kebijakan wajib KTP Bali, sebaiknya eskalasi pada tingkat nasional melalui Kemenhub dan Kemenaker karena terkait dengan hak dan persyaratan kerja serta akses pekerja WNI antar daerah untuk jenis pekerjaan tertentu,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Danang mengatakan, UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah.

Pembatasan berupa mewajibkan para pengemudi transportasi di Bali memiliki KTP Bali berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dimaksud.

Di sisi lain, ia menjelaskan selain berkoordinasi secara teknis kepada pemerintah pusat, Pemda Bali juga sebaiknya menekankan regulasi pada perlindungan terhadap pengemudi ojek online.

Salah satunya memastikan pengemudi ojek online memperoleh hak jaminan keselamatan dan keamanan, sesuai dengan tarif yang dikenakan.

"Kalau dari perspektif transportasi, saya hanya ingin menekankan pada perlindungan terhadap pengguna ojol, baik dalam kaitannya dengan hak memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan. Ini justru peran Pemda yang lebih penting dan sering terabaikan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved