Kamis, 2 Oktober 2025

Pelajar SMA di Pati Nekat Curi Pisang, Diarak ke Balai Desa dan Jadi Tontonan Warga

AAP (17), seorang pelajar SMA di Pati, Jawa Tengah, mencuri empat tandan pisang di kebun milik warga. Gegara mencuri AAP diarak ke balai desa.

Editor: Glery Lazuardi
dok polresta pati
PENCURIAN TANDAN PISANG AAP (17), seorang pelajar SMA di Pati, Jawa Tengah, mencuri empat tandan pisang di kebun milik warga pada Senin (17/2/2025) sore. Gegara mencuri, remaja pria itu diarak dari kebun milik warga ke balai desa. 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - AAP (17), seorang pelajar SMA di Pati, Jawa Tengah, mencuri empat tandan pisang di kebun milik warga pada Senin (17/2/2025) sore. 

Gegara mencuri, remaja pria itu diarak dari kebun milik warga ke balai desa. Video remaja itu diarak viral di media sosial.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, membenarkan kejadian itu.

"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian," kata dia pada Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, AAP mencuri sebanyak empat tandan pisang dengan cara dipikul menggunakan satu tongkat kayu.

Baca juga: Satu Tersangka Pembunuh Lansia di Bekasi Ternyata Residivis Kasus Narkoba dan Pencurian Motor

Awal Mula

Upaya pencurian itu berawal pada saat AAP mendatangi kebun warga pada Senin kemarin. 

Lokasi kebun itu berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Pada saat mencuri, dia kepergok memanggul empat tandan pisang menggunakan tongkat dari kebun milik Kamari (50) di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari.

Empat tandan pisang itu sendiri nilainya sekitar Rp 250 ribu. 

Tandan pisang adalah kumpulan buah pisang yang tumbuh dalam satu kelompok. Tandan pisang dapat memiliki banyak buah, tergantung dari jenis pisang dan jumlah bunga betinanya.

Saat dibawa dari kebun ke balai desa, remaja itu menjadi tontonan warga.

Baca juga: TNI AL Tangkap Sindikat Pencurian Avtur Senilai Rp 400 Juta di Deli Serdang Sumut

Berakhir Damai

Polisi melakukan mediasi antara pelaku dan korban pencurian. Pelaku AAP yang diwakili kakeknya selaku wali menandatangani surat pernyataan bersama korban. 

Pihak Kepala Desa tempat tinggal pelaku serta Kepala Desa Gunungsari juga menandatangani surat yang berisi kesediaan pelaku untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan. 

Selain itu, pelaku juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pihak korban juga menyatakan tidak menuntut ganti rugi apapun.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Pelajar SMA Diarak dari Kebun ke Balai Desa di Pati karena Ketahuan Curi Pisang

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved