Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga

Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah, telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Senin (17/2/2025). Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang tersebut, telah divonis demosi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Dilansir Tribun Jateng, Aiptu Kusno (46) didemosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi selama 7 tahun.

Sanksi itu, mereka terima setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Mereka terkena demosi akibat memeras dua remaja Semarang MRW (18), warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17), warga Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, setelah sidang di Mapolda Jateng, Senin.

Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.

Ia pernah menelantarkan keluarganya, tapi kasus itu sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, sanksi Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Baca juga: 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi

Alasan Hanya Didemosi

Kombes Pol Artanto mengatakan, kedua tersangka disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Orang tua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," ujar Artanto seusai sidang etik.

Meski sudah memvonis para tersangka, Polda Jateng masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan tindakan pemerasan.

Pihak kepolisian hanya menyebut, kedua anggora itu bertugas di jabatan kurang strategis.

Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.

Sementara itu, Aipda Roy Legowo bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved