Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Didemosi, Satu di Antaranya Pernah Telantarkan Keluarga
Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah, telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Menurut Artanto, keduanya melakukan pemerasan sebanyak satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," ungkapnya.
Dalam sidang etik itu, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Namun, kedua korban tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta
Meski begitu, mereka sudah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.
"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," terang Artanto.
Sebelum didemosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.
"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," ucap Artanto.
Imbas kasus ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan.
"Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.