Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Divonis Demosi, Polda: Sidang Pidana Tetap Lanjut

Meski hanya dihukum demosi, dua polisi yang peras sejoli pacaran di Semarang harus jalani sidang pidana kasus Pemerasan.

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

Permintaan maaf tersebut direkam lalu videonya dikirimkan ke keluarga korban.

"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.

Sidang Digelar Tertutup

Artanto menjelaskan, sidang kode etik tersebut digelar tertutupm Senin (17/2/2025).

"Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto. 

Kasus pemerasan ini selain melibatkan dua orang anggota polisi juga menyeret seorang warga sipil bernama Suyatno.

Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang.

Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.

Kepada TribunJateng.com, Kombes Artanto mengatakan bahwa sidang dilakukan tertutup karena para saksi adalah anak-anak.

"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," ujarnya.

Ada dua saksi, yakni MRW (18) dan MMX (17).

Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat

Keduanya merupakan saksi dari korban pemerasan, sementara saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung melainkan lewat daring.

"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.

Diketahui, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Korbannya adalah sejoli yang sedang nongkrong di daerah tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved