Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Divonis Demosi, Polda: Sidang Pidana Tetap Lanjut
Meski hanya dihukum demosi, dua polisi yang peras sejoli pacaran di Semarang harus jalani sidang pidana kasus Pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/2/2025).
Diketahui, kedua polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap pasangan pelajar yang nongkrong di Jl Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/2/2025) malam.
Kedua anggota polisi tersebut divonis demosi.
Aiptu Kusno divonis delapan tahun demosi, sementara Aipda Roy Legowo divonis demosi tujuh tahun.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.
Kepada TribunJateng.com, sanksi Kusno lebih berat karena pernah terlibat kasus etik sebelumnya.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Artanto menuturkan, kedua polisi tersebut tidak divonis pemecatan karena dianggap kooperatif selama sidang.
Selain itu, dua korban juga memaafkan keduanya.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Meski begitu, terkait tindak pidana Pemerasan yang dilakukan keduanya, Artanto menjelaskan bahwa kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.
Baca juga: 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi
"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya.
Selain itu, dua anggota polisi tersebut juga bakal menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Mereka juga menjalani pembinaan mental selama satu bulan di SDM Polda Jateng.
Tak hanya itu, mereka juga harus meminta maaf kepada korban di depan sidang.
Permintaan maaf tersebut direkam lalu videonya dikirimkan ke keluarga korban.
"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.
Sidang Digelar Tertutup
Artanto menjelaskan, sidang kode etik tersebut digelar tertutupm Senin (17/2/2025).
"Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto.
Kasus pemerasan ini selain melibatkan dua orang anggota polisi juga menyeret seorang warga sipil bernama Suyatno.
Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang.
Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.
Kepada TribunJateng.com, Kombes Artanto mengatakan bahwa sidang dilakukan tertutup karena para saksi adalah anak-anak.
"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," ujarnya.
Ada dua saksi, yakni MRW (18) dan MMX (17).
Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Keduanya merupakan saksi dari korban pemerasan, sementara saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung melainkan lewat daring.
"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.
Diketahui, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Korbannya adalah sejoli yang sedang nongkrong di daerah tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Polda Tak Pecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Mereka Jujur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.