Kronologi Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Anak Umur 3 Tahun Pakai Air Panas Gara-gara Ngompol
Seorang ibu kandung melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita berusia 3 tahun di Kecematan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, tersangka pergi ke apotek untuk membeli salep untuk anaknya yang telah ia aniaya sendiri.
Ia memutuskan membeli salep setelah melihat wajah korban memerah dan melepuh akibat luka bakar.
Namun, meskipun tubuh korban telah diolesi salep, kondisinya justru semakin parah. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
RA kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sadis, Ibu Sidoarjo Aniaya dan Siram Air Panas Balita Gegara Ngompol di Kasur, si Anak Dirawat di RS
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/M Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.