Minggu, 5 Oktober 2025

Sopir Pajero Jadi Tersangka Usai Tusuk Kondektur Damri: Saya Khilaf, Anak Saya Baru Kehilangan Ibu

Jadi tersangka usai tusuk kondektur Damri Lampung, Juriansyah, pengemudi Pajero menyesal, hilaf dan minta maaf ke keluarga korban.

|
Penulis: Erik S
Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra
JADI TERSANGKA - Juriansyah, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir dan kondektur bus Damri. Penusukan berawal saat tersangka mengantre BBM di SPBU Nunyai Rajabasa pada Minggu (9/2/2025) sore. 

Arif Rahman itu mengalami luka tusukan di tangan dan bagian dadanya. 

"Korban sebenarnya ada dua orang, satu orang sopir bus (bernama Harjulian) dipukul dengan tangan kosong dan satu korban ditusuk," kata Alfret Jacob Tilukay.

"Arif mengalami luka, tetapi tidak terlalu dalam luka jahitan pada bagian dada dan tangannya," kata Kombes Pol Alfret.

Dari hasil penyelidikan, kronologi peristiwa itu berawal saat tersangka mengantre BBM di SPBU Nunyai Rajabasa pada Minggu (9/2/2025) sore.

Tersangka lalu menyerobot antrean karena melihat bus DAMRI seperti keluar jalur sehingga terjadi senggolan.

"Setelah senggolan itu, sopir bus turun dan terjadi cekcok," kata Alfret.

Dalam cekcok itu, tersangka sempat memukul sopir bus bernama Arjualian. Tak lama berselang, rekan Arjulian, yakni Arief Rahman, datang ke lokasi dan kembali terjadi cekcok.

Tersangka yang masih emosi merangkul korban dan mengambil senjata tajam di pinggangnya.

"Tersangka menusuk dua kali ke arah dada, satu kali ditepis hingga mengenai jari tangan, dan satu tusukan mengenai dada kiri korban," katanya.

TERSANGKA PENUSUKAN - Pelaku penusukan kondektur Damri Lampung, Juhariansyah, saat digiring untuk konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025). Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf ke korban dan keluarganya.
TERSANGKA PENUSUKAN - Pelaku penusukan kondektur Damri Lampung, Juhariansyah, saat digiring untuk konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025). Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf ke korban dan keluarganya. (Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)

Tersangka ditangkap setelah diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kedaton pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved