Minggu, 5 Oktober 2025

Sopir Pajero Jadi Tersangka Usai Tusuk Kondektur Damri: Saya Khilaf, Anak Saya Baru Kehilangan Ibu

Jadi tersangka usai tusuk kondektur Damri Lampung, Juriansyah, pengemudi Pajero menyesal, hilaf dan minta maaf ke keluarga korban.

|
Penulis: Erik S
Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra
JADI TERSANGKA - Juriansyah, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir dan kondektur bus Damri. Penusukan berawal saat tersangka mengantre BBM di SPBU Nunyai Rajabasa pada Minggu (9/2/2025) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Juriansyah, pengemudi Pajero arogan kini hanya bisa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga kondektur bus Damri Lampung, Arif Rahman (28).

Juriansyah diketahui menjadi tersangka karena menusuk kondektur bus Damri menggunakan badik di SPBU akibat masalah antre BBM.

"Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya," kata Juriansyah di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

Pelaku juga membenarkan jika senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di jalan tol Lampung.

"Senjata tajam tersebut setelah kejadian dibuang ke tol," tandas Juriansyah.

Ia lalu bercerita mengenai peristiwa penusukan tersebut.  

Awal mula penganiayaan itu dipicu antrean saat pengisian BBM di SPBU Nunyai Rajabasa. 

"Ada antrean dan mobil diserempet, terus ada cekcok," kata Juriansyah.

Juriansyah mengaku anaknya yang sedang berada di dalam mobil menangis melihat percekcokan tersebut.
 
"Anak saya baru kehilangan ibunya kurang 10 hari. Saya enggak kuat. Saya khilaf, saya minta maaf," katanya.

 

Badik Belum Ditemukan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka penusukan kondektur Damri Lampung membuang senjata tajam di tol. 

"Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap sajam tersebut yang dibuang pelaku ke areal tol," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Baca juga: Kondektur Bus Damri di Bandar Lampung Ditusuk, Bermula dari Senggolan di SPBU

Kombes Pol Alfret menyebut, pelaku sempat diingatkan anaknya ketika ketahuan membawa sajam.

"Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut," jelas Kombes Pol Alfret.

 

Korban Terluka di Tangan dan Dada

Arif Rahman itu mengalami luka tusukan di tangan dan bagian dadanya. 

"Korban sebenarnya ada dua orang, satu orang sopir bus (bernama Harjulian) dipukul dengan tangan kosong dan satu korban ditusuk," kata Alfret Jacob Tilukay.

"Arif mengalami luka, tetapi tidak terlalu dalam luka jahitan pada bagian dada dan tangannya," kata Kombes Pol Alfret.

Dari hasil penyelidikan, kronologi peristiwa itu berawal saat tersangka mengantre BBM di SPBU Nunyai Rajabasa pada Minggu (9/2/2025) sore.

Tersangka lalu menyerobot antrean karena melihat bus DAMRI seperti keluar jalur sehingga terjadi senggolan.

"Setelah senggolan itu, sopir bus turun dan terjadi cekcok," kata Alfret.

Dalam cekcok itu, tersangka sempat memukul sopir bus bernama Arjualian. Tak lama berselang, rekan Arjulian, yakni Arief Rahman, datang ke lokasi dan kembali terjadi cekcok.

Tersangka yang masih emosi merangkul korban dan mengambil senjata tajam di pinggangnya.

"Tersangka menusuk dua kali ke arah dada, satu kali ditepis hingga mengenai jari tangan, dan satu tusukan mengenai dada kiri korban," katanya.

TERSANGKA PENUSUKAN - Pelaku penusukan kondektur Damri Lampung, Juhariansyah, saat digiring untuk konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025). Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf ke korban dan keluarganya.
TERSANGKA PENUSUKAN - Pelaku penusukan kondektur Damri Lampung, Juhariansyah, saat digiring untuk konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025). Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf ke korban dan keluarganya. (Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)

Tersangka ditangkap setelah diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kedaton pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved