Selasa, 7 Oktober 2025

Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASYIM ASYARI Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

“Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

Baca juga: Jelang Putusan Pilkada, Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU RI Ungkap Berbagai Kendala dalam Proses Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Papua

Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved