OTT KPK di Mandailing Natal
Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mulai Juli 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang jaksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung (Kejagung) per Juli 2025.
Baca juga: Topan Obaja Ginting Pernah Jabat Plt Sekda, KPK Buka Peluang Usut Proyek di Kota Medan
Turut diperiksa pula Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
"Sudah kami minta keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Pemeriksaan terhadap ketiga aparat penegak hukum tersebut dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung.
KPK bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dalam proses ini.
KPK fokus pada pendalaman dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas menelisik potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.
Profil Idianto
Idianto adalah pejabat Kejaksaan Agung RI dengan golongan Eselon II.
Ia lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Idianto menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan meraih gelar sarjana hukum (SH) serta magister hukum (MH).
Saat ini, Idianto dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto sempat menjabat sebagai Kajati Sumut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.